Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik

Fasilitas yang tersedia dalam rangka memberikan layanan informasi publik yang terdiri :

a. Ruang Informasi Publik

Luas ruangan informasi publik yang berukuran 4 x 5 meter berada di samping ruang pelayanan, teridri dari 3 meja dan 6 kursi. Ruangan ini dilengkapi 1 Unit Laptop, 1 Printer.

b. Penyediaan Akses Informasi Publik

Dalam upaya memenuhi kebutuhan akan informasi yang terkait dengan informasi publik yang dihasilkan dari : website desa, Instagram, WA dan juga bisa datang langsung ke Desa.

c. Sumber Daya Manusia

Dalam melaksanakan tugasnya PPID Desa Cipari oleh sumber daya manusia melalui Surat keputusan Kepala Desa Nomor 38 Tahun 2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Pejabat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Cipari, adapun struktur organisasi PPID Desa Cipari, sebagai berikut :

  1. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi bertugas : a. pengklasifikasian informasi, b. menetapkan dan mengumumkan daftar informasi di lingkungan desa cipari, c. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan informasi, d. menyusun secara berkala tentang pelayanan informasi publik, e. memberikan pelayanan informasi, dan f. memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat.
  2. Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi : a. melakukan verifikasi bahan informasi publik dan pemutakhiran informasi dan dokumentasi di lingkungan Desa Cipari, b. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan dan memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan Pemerintah Desa Cipari kepada PPID secara berkala
  3. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi : membantu pekjabat pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam ha terjadi sengketa informasi publik