Pilih Laman

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA

DAN PERANGKAT DESA

  • KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA
  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas untuk menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan Pemerintah Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa memiliki fungsi:
    1. Menyelenggarakan Pemerintah Desa, seperti tata praja Pemerintah, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
    3. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    4. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN
  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala urusan dibantu oleh staf pelaksana administrasi.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Kepala urusan umum dan perencanaan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah , admistrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi dan penataan adminstrasi perangkat desa penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum, menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
    2. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi, seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan Desa Lainnya.

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI
  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi dibantu oleh staf pelaksana teknis.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala seksi, mempunyai fungsi:
    1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
    2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    3. Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan Hak dan Kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  2. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. melaporkan secara periodik kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
    6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.