Pilih Laman

Cipari (cipari.desa.id) – Jum’at, 10 Februari 2023, berlangsung kegiatan Musyawarah Desa tentang Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2023. Bertempat di Balai Desa Cipari dengan dihadiri oleh seluruh anggota BPD, Pemerintah Desa,  Ketua RT RW se Desa Cipari, unsur masyarakat kelembagaan Desa serta Peserta KKN STMIK Komputama Majenang.

Masalah yang sering terjadi dalam pemerintahan desa adalah kekosongan jabatan perangkat desa. Kekosongan jabatan ini dapat disebabkan oleh berbagai hal seperti pensiun, pindah tugas, atau bahkan meninggal dunia. Kondisi ini akan mempengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan desa dan mengurangi kinerja pemerintah desa dalam mengatasi masalah masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan musyawarah desa. Musyawarah desa adalah forum diskusi dan konsultasi yang diadakan oleh pemerintah desa dengan warga desa. Dalam musyawarah desa, warga desa dapat berbicara dan memberikan masukan terkait tugas pemerintahan desa dan permasalahan yang ada.

Pada musyawarah desa khusus untuk mengatasi kekosongan perangkat desa, pemerintah desa harus mengajak warga desa untuk berpartisipasi dan memberikan masukan tentang calon perangkat desa yang sesuai dengan kebutuhan desa. Warga desa dapat memberikan rekomendasi seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang kosong.

Setelah memperoleh rekomendasi dari warga desa, pemerintah desa dapat melakukan seleksi calon perangkat desa yang sesuai dengan kriteria dan standar yang telah ditentukan. Dalam hal ini, warga desa juga dapat ikut serta dalam proses seleksi calon perangkat desa untuk memastikan bahwa calon perangkat desa yang terpilih memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai.

Oleh karena itu, musyawarah kekosongan perangkat desa harus dilakukan secara rutin dan berkala untuk memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih selalu memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan desa. Hal ini juga dapat membantu pemerintah desa dalam mengatasi masalah masyarakat dengan lebih efektif dan efisien.

Dengan demikian, musyawarah kekosongan perangkat desa merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan desa dan mampu bekerja sama dengan warga desa untuk mengatasi masalah masyarakat. Proses musyawarah ini harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar dapat memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan warga desa.

Penulis : Mahasiswa KKN STMIK Komputama Majenang

Bagikan Berita