Pasca berakhirnya Tahun Anggaran 2019 pada 31 Desember 2019 maka Pemerintah Desa Cipari Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap segera menetapkan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Cipari Tahun Anggaran 2020.
Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cilacap (Perbup) nomor 257 tahun 2018 maka APB Desa Cipari TA 2020 dijabarkan dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Cipari sebagai landasan operasionalnya.
Pembagian anggaran mulai bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana, mendesak dan darurat sudah teranggarkan.
Menjadi tugas semua elemen masyarakat untuk mengawal pelaksanaan APBDes Cipari agar berjapan dengan transparan, akuntabel dan disiplin anggaran.
