Berita Terkini: Acara Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Semarang
Semarang, Selasa, 11 Juli 2023 – Acara Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Tengah berlangsung sukses di Kota Semarang. Perwakilan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Cilacap yang diwakili oleh tiga desa, yaitu Desa Jetis, Desa Sampang, dan Desa Cipari, turut hadir dalam acara ini.
Acara yang digelar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemerintah desa dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan KIP (Komisi Informasi Publik) Nomor 1 Tahun 2018, dan Peraturan KIP Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik.
Acara tersebut dibuka oleh Ketua Komisi Jawa Tengah, Bapak Indra Ashoka Mahendrayana, SE. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu aspek penting dalam pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Bapak Indra juga mengapresiasi kehadiran perwakilan PPID Cilacap dari tiga desa yang ikut serta dalam acara sosialisasi ini.
Diskusi dalam acara tersebut dipandu oleh Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos., sebagai narasumber utama. Diskusi tersebut mencakup berbagai aspek terkait keterbukaan informasi publik, termasuk manfaatnya bagi masyarakat, prosedur pengajuan informasi, serta pentingnya pemerintah desa mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain sebagai acara sosialisasi, acara ini juga menjadi ajang untuk memperebutkan Award KIP yang diberikan kepada desa-desa yang telah menerapkan keterbukaan informasi publik dengan baik. Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan dorongan bagi pemerintah desa dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat.
Dalam acara tersebut, perwakilan PPID Cilacap dari Desa Jetis, Desa Sampang, dan Desa Cipari menunjukkan komitmen dan antusiasme yang tinggi dalam mempelajari serta menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Mereka berharap melalui partisipasi dalam acara ini, keterbukaan informasi publik di desa-desa mereka dapat semakin ditingkatkan.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menguatkan keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah, serta mendorong pemerintah desa di seluruh wilayah untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.( Skamto99)