Implikasi UU No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 Terhadap Pengaturan Pajak dan Retribusi Reklame dalam Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Artikel ringan ini membahas pengaturan pajak dan retribusi reklame dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya fokus pada Pasal 60 yang mengatur objek pajak reklame. Selain itu, juga dibahas implikasi dari Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 yang merupakan turunan pelaksanaan dari UU tersebut, terutama dalam konteks pengenaan pajak reklame pada kegiatan politik.
Reklame merupakan salah satu sumber penerimaan pajak dan retribusi yang signifikan bagi pemerintah pusat dan daerah. Pengaturan terkait pajak dan retribusi reklame di Indonesia telah diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasal 60 dari UU ini memuat ketentuan mengenai objek pajak reklame, dan mengkecualikan beberapa jenis reklame dari pengenaan pajak tersebut.
Objek Pajak Reklame Menurut Pasal 60 UU No 1 Tahun 2022
Pasal 60 UU No 1 Tahun 2022 mendefinisikan objek pajak reklame sebagai “semua penyelenggaraan reklame.” Namun, dalam pasal yang sama, juga terdapat beberapa pengecualian, yaitu:
a. Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
b. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
c. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
f. Reklame lainnya yang diatur dengan Perda.

Digitalisasi Untuk Indonesia
Implikasi Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 adalah peraturan pelaksanaan dari UU No 1 Tahun 2022. Salah satu implikasi yang signifikan dari peraturan ini adalah pengenaan pajak reklame pada kegiatan politik. Dalam aturan ini, semua kegiatan reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik dikecualikan dari pengenaan pajak reklame.
Implikasi ini penting dalam konteks pembiayaan kampanye politik dan promosi calon-calon politik. Keputusan untuk mengkecualikan kegiatan politik dari pajak reklame bertujuan untuk mendorong partisipasi politik dan memfasilitasi kampanye politik tanpa beban pajak tambahan.
Pengaturan pajak dan retribusi reklame dalam UU No 1 Tahun 2022 memiliki implikasi yang penting terutama dalam hal pengenaan pajak reklame pada kegiatan politik. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, sebagai turunan pelaksanaan dari UU tersebut, mengkecualikan kegiatan reklame yang terkait dengan politik dari pajak reklame. Ini dapat dianggap sebagai upaya untuk mendukung proses demokrasi dan partisipasi politik tanpa hambatan keuangan yang signifikan.
Pemerintah pusat dan daerah harus terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan regulasi ini guna memastikan bahwa tujuan dari pengaturan pajak dan retribusi reklame, termasuk pengenaan pajak pada kegiatan politik, tercapai dengan baik tanpa mengorbankan pendapatan pemerintah yang diperlukan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
( Skamto99 )http://cipari.cilacapkab.go.id http://cipari.desa.id
Sangat Mengedukasi