Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024
Jakarta, 15 Oktober 2024 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor 22/KM.7/2024 mengenai penandaan rincian belanja daerah dari hasil penerimaan pajak daerah. Keputusan ini bertujuan untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keputusan ini diambil berdasarkan amanat Pasal 86 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan terkait lainnya, termasuk Pasal 25 PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan ini mengatur mengenai hasil penerimaan pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah, yang diarahkan untuk penggunaan tertentu.
Dalam rangka melaksanakan evaluasi belanja wajib dari hasil penerimaan pajak daerah, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024, substansi dari Keputusan ini mencakup:
1. Penetapan Penandaan Rincian belanja daerah dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya akan ditandai untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
2. Pelaksanaan Evaluasi , Evaluasi atas pemenuhan belanja wajib dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya akan mulai dilaksanakan untuk APBD Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa hasil penerimaan pajak digunakan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ( KMK_22_KMK.7_2024-tentang-Penandaan-Rincian-Belanja-Daerah-Dari-Hasil-Penerimaan-Pajak-Daerah-Yang-Telah-Ditentukan-Penggunaannya-Untuk-Evaluasi-Pemenuhan-Belanja-W )
Penulis : Skamto99
http://cipari.desa.id http://www.youtube.com/@Desacipari