Tahun Anggaran 20019 telah berakhir per tanggal 31 Desember 2019 dan pemerintah Desa Cipari harus segera menetapkan APB Desa Tahun Anggaran 2020.
Adalah kewajiban pemerintah Desa Cipari untuk melaporkan penggunaan atau realisasi dari anggaran pendapatan dan belanja di Tahunn 2019 kepada Bupati (LPPD), menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa pada BPD (LKPPD) serta menyebarluaskan informasi realisasi APB Desanya terhadap masyarakat luas.
Berikut merupakan informasi yang menjadi bentuk keterbukaan/transparansi publik berkait penggunaan dana di Desa Cipari pada tahun 2019 agar semua masyarakat mengetahuinya.