Memahami Permasalahan Desa dan Solusinya Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024

Desa merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia yang memainkan peran penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa telah memberikan kejelasan kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. UU ini bertujuan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan Desa serta kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, dalam implementasinya, Desa masih menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks. Mengutip dari buku “Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa”, permasalahan Desa dapat merujuk pada beragam masalah, tantangan, dan isu yang dihadapi oleh wilayah pedesaan atau komunitas Desa. Berbagai permasalahan ini dapat sangat bervariasi dan bergantung pada faktor-faktor, seperti geografi, sosial, ekonomi, dan budaya.

Permasalahan Utama di Desa

1. Infrastruktur yang Terbatas
– Masih banyak Desa yang menghadapi masalah terbatasnya infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, listrik, dan air bersih.
– Kondisi infrastruktur yang buruk menghambat mobilitas masyarakat dan akses ke layanan publik.

2. Sumber Daya Manusia yang Kurang Memadai
– Tingkat pendidikan dan keterampilan masyarakat Desa yang relatif rendah.
– Kurangnya tenaga ahli dan profesional yang mau berkarya di Desa.
– Kemampuan aparatur Desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan masih terbatas.

3. Kemiskinan dan Kesenjangan Ekonomi
– Sebagian besar masyarakat Desa masih hidup di bawah garis kemiskinan.
– Keterbatasan akses terhadap sumber daya ekonomi produktif, seperti lahan, modal, dan teknologi.
– Kesenjangan ekonomi antara masyarakat Desa dan perkotaan masih cukup tinggi.

4. Degradasi Lingkungan dan Sumber Daya Alam
– Kerusakan hutan, tanah, dan sumber daya air akibat eksploitasi yang berlebihan.
– Pencemaran lingkungan, seperti sampah dan limbah, yang belum tertangani dengan baik.
– Dampak perubahan iklim yang memengaruhi sektor pertanian dan perikanan.

5. Partisipasi Masyarakat yang Rendah
– Kurangnya keterlibatan masyarakat Desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
– Rendahnya kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan Desa.
– Masih kuatnya dominasi elit lokal dalam pengambilan keputusan di Desa.

Solusi Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024

UU No. 3 Tahun 2024 telah memberikan beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan Desa, di antaranya:

1. Peningkatan Infrastruktur Desa
– Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar di Desa.
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur Desa.

2. Pengembangan Sumber Daya Manusia Desa
– Meningkatkan kualitas dan kapasitas aparatur Desa melalui pelatihan dan pendidikan.
– Mendorong kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga pelatihan untuk mengembangkan SDM Desa.

3. Pengentasan Kemiskinan dan Pengurangan Kesenjangan
– Mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa untuk program pengentasan kemiskinan.
– Mendorong diversifikasi ekonomi Desa dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

4. Perlindungan Lingkungan dan Sumber Daya Alam
– Menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam Desa.
– Melibatkan masyarakat Desa dalam upaya konservasi lingkungan dan sumber daya alam.

5. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
– Memperkuat sistem demokrasi Desa dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
– Mendorong keterlibatan masyarakat Desa dalam setiap tahapan pembangunan.

Kesimpulan

Permasalahan Desa yang kompleks membutuhkan solusi yang komprehensif dan terintegrasi. UU No. 3 Tahun 2024 telah memberikan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan Desa serta kepentingan masyarakat setempat. Dengan implementasi yang tepat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Desa dapat mengatasi berbagai tantangan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis : Skamto99

http://cipari.desa.id   http://cilacapkab.go.id

 

 

Bagikan Berita