Pilih Laman

Asas Hukum Lex Superior Derogate Legi Inferiori, Lex Specialis Derogat Legi Generali, dan Lex Posteriori Derogat Legi Priori

Pendahuluan

Dalam sistem hukum, terdapat prinsip-prinsip dan asas hukum yang mengatur hubungan antara berbagai peraturan hukum yang ada. Tiga asas yang sering dibahas adalah lex superior derogate legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posteriori derogat legi priori. Dalam artikel ini, kita akan membahas asas-asas tersebut dan bagaimana mereka berperan dalam hierarki peraturan hukum.

1. Lex Superior Derogate Legi Inferiori

Asas lex superior derogate legi inferiori, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai prinsip hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah, mengacu pada prinsip bahwa peraturan hukum yang tingkatannya lebih tinggi memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada peraturan hukum yang tingkatannya lebih rendah. Dalam konteks ini, peraturan hukum yang tingkatannya lebih rendah akan diabaikan atau tidak berlaku jika bertentangan dengan peraturan hukum yang tingkatannya lebih tinggi.

Misalnya, dalam sistem hukum Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan hukum tertinggi di negara ini. Jika ada peraturan hukum yang bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, maka peraturan hukum yang bertentangan tersebut dianggap tidak berlaku.

2. Lex Specialis Derogat Legi Generali

Asas lex specialis derogat legi generali, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai prinsip hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum, mengacu pada prinsip bahwa peraturan hukum yang bersifat khusus memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada peraturan hukum yang bersifat umum. Dalam konteks ini, jika terdapat konflik antara peraturan hukum yang khusus dan peraturan hukum yang umum, maka peraturan hukum yang khusus akan mengesampingkan peraturan hukum yang umum.

Misalnya, dalam bidang hukum pidana, terdapat undang-undang yang mengatur tentang kejahatan narkotika secara khusus. Jika terdapat ketentuan dalam undang-undang tersebut yang bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang pidana yang umum, maka undang-undang khusus tentang kejahatan narkotika akan diutamakan.

3. Lex Posteriori Derogat Legi Priori

Asas lex posteriori derogat legi priori, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai prinsip hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lebih tua, mengacu pada prinsip bahwa peraturan hukum yang lebih baru memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada peraturan hukum yang lebih tua. Dalam konteks ini, jika terdapat peraturan hukum yang bertentangan antara peraturan hukum yang lebih baru dan peraturan hukum yang lebih tua, maka peraturan hukum yang lebih baru akan mengesampingkan peraturan hukum yang lebih tua.

Misalnya, jika ada undang-undang baru yang mengubah ketentuan dalam undang-undang lama, maka undang-undang baru tersebut akan berlaku dan mengesampingkan ketentuan yang bertentangan dalam undang-undang lama.

Kesimpulan

Asas lex superior derogate legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posteriori derogat legi priori merupakan prinsip-prinsip hukum yang penting dalam sistem hukum. Prinsip-prinsip ini membantu dalam menyelesaikan konflik antara peraturan hukum yang berbeda tingkatan, tingkat spesifikasi, dan tingkat kebaruan. Dengan mengikuti asas-asas ini, sistem hukum dapat mencapai konsistensi dan kejelasan dalam interpretasi danimplementasi peraturan hukum. Penting bagi para praktisi hukum dan pembuat kebijakan untuk memahami dan menerapkan asas-asas ini guna memastikan bahwa hierarki peraturan hukum dihormati dan konflik hukum dihindari.

Namun, perlu diingat bahwa asas-asas ini tidak selalu mutlak. Terdapat situasi di mana pengecualian atau pertimbangan khusus dapat diberlakukan. Misalnya, dalam beberapa kasus, peraturan hukum yang lebih rendah atau umum dapat berlaku jika peraturan hukum yang lebih tinggi atau khusus tidak mengatur masalah yang spesifik. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan konflik hukum, perlu dilakukan analisis yang cermat dan mempertimbangkan konteks dan tujuan dari peraturan hukum yang bersangkutan.

Dalam kesimpulannya, asas-asas hukum seperti lex superior derogate legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posteriori derogat legi priori merupakan alat penting dalam menyelesaikan konflik hukum dan menjaga hierarki peraturan hukum. Dalam sistem hukum yang berfungsi dengan baik, penggunaan asas-asas ini akan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam implementasi peraturan hukum.

Skamto99 ( diambil dari berbagai Sumber )

http://cipari.desa.id /http://cilacapkab.go.id

Bagikan Berita