Pilih Laman

**Musyawarah Desa: Meneguhkan Kearifan Lokal dan Partisipasi Masyarakat**

Musyawarah Desa merupakan inti dari demokrasi di tingkat desa, di mana para warga dapat bersama-sama membahas dan memutuskan berbagai isu yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan desa. Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Musyawarah Desa (Permendesa No. 19/2016) menjadi pedoman yang mengatur tahapan pembentukan panitia, peserta, undangan, serta jenis-jenis musyawarah desa dan tata caranya. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana Permendesa No. 19/2016 mengukuhkan kearifan lokal dan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa.

**1. Pembentukan Panitia Musyawarah Desa**

Tahapan awal dalam pelaksanaan musyawarah desa adalah pembentukan panitia musyawarah. Panitia ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan acara musyawarah desa dengan baik. Permendesa No. 19/2016 mengatur bahwa panitia musyawarah desa terdiri atas perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Mereka bekerja bersama untuk menyusun rencana kegiatan, menyusun undangan, dan mempersiapkan semua hal yang diperlukan untuk kelancaran musyawarah.

Ketua Panitia dari   :  Sekretaris BPD

Anggota terdiri dari : Perangkat desa ,LKD dan Unsur BPD

**2. Peserta Musyawarah Desa**

Musyawarah Desa adalah ajang partisipasi aktif bagi seluruh warga desa. Permendesa No. 19/2016 menegaskan bahwa seluruh warga desa, baik yang bermukim tetap maupun yang tidak bermukim tetap di desa tersebut, berhak hadir dan berpartisipasi dalam musyawarah desa. Semua penduduk desa memiliki hak akan tetapi untuk memberikan pendapat, usulan, dan masukan demi kemajuan desa diatur sesuai dengan tatib Musyawarah Desa.

**3. Tata Cara Penyampaian Undangan**

Undangan musyawarah desa harus disampaikan secara tertulis kepada seluruh warga desa dengan jangka waktu yang memadai sebelum acara berlangsung. Permendesa No. 19/2016 menetapkan bahwa undangan musyawarah desa disampaikan paling tidak tujuh hari sebelum acara. Hal ini bertujuan agar semua warga desa dapat mempersiapkan diri dan berpartisipasi aktif dalam forum musyawarah.

**4. Jenis-Jenis Musyawarah Desa**

Permendesa No. 19/2016 mengenal beberapa jenis musyawarah desa yang penting dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, antara lain:

Jenis-Jenis Musyawarah Desa

a. Musyawarah Desa Terencana: Musyawarah Desa ini diadakan secara terjadwal dan merupakan agenda rutin dalam proses perencanaan dan penganggaran desa. Contohnya adalah musyawarah desa untuk menyusun RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

b. Musyawarah Desa Insidental: Musyawarah Desa ini diadakan ketika ada kejadian atau peristiwa tertentu yang memerlukan pengambilan keputusan cepat oleh seluruh warga desa. Contohnya adalah musyawarah desa terkait bencana alam atau peristiwa penting lainnya.

Kesimpulan

Musyawarah Desa adalah landasan kuat dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Permendesa No. 19/2016 mengatur berbagai aspek penting terkait musyawarah desa, termasuk penentuan hal strategis dalam pembangunan desa, jenis-jenis musyawarah desa, tahapan pembentukan panitia, unsur panitia, pembiayaan, serta peserta dan undangan. Melalui musyawarah desa, warga desa dapat bersama-sama merangkai aspirasi dan menentukan arah pembangunan untuk mencapai kemajuan desa yang berkelanjutan. Musyawarah Desa merupakan simbol partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan demi kesejahteraan bersama. ( Skamto99 )

Bagikan Berita