Pilih Laman

Paguyuban Sekdes Kecamatan Cipari ,Mengkaji dan Mengadaptasi Peraturan Terbaru tentang Pengelolaan dan Pengalokasian Dana Desa

Cilacap, 8 Maret 2024 – Paguyuban Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, sedang berupaya untuk memahami dan mengadaptasi peraturan terbaru yang berdampak pada pengelolaan dan pengalokasian dana desa. Dua peraturan yang menjadi fokus mereka adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023, yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan dan pengalokasian dana desa di setiap desa.

Salah satu Sekdes di Kecamatan Cipari, yakni Imam Taufiq, S.Pd, menyatakan pentingnya paguyuban ini untuk dapat beradaptasi dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, dengan memahami dan mengikuti peraturan tersebut, para Sekdes dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efektif dan efisien dalam mengelola dana desa.

Andri Saifulloh, S.Pd, juga membagikan sedikit pengetahuan tentang Aplikasi Siskeudes 2024. Aplikasi ini merupakan sebuah sistem informasi yang dirancang untuk membantu proses pengelolaan dana desa secara digital. Dengan menggunakan aplikasi ini, Sekdes dapat mengakses dan mengelola data terkait dana desa dengan lebih mudah dan akurat. Aplikasi Siskeudes 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di setiap desa di Kecamatan Cipari.

Sukamto, S.Pd, selaku ketua Paguyuban Sekretaris Desa Kecamatan Cipari, menambahkan bahwa para perangkat desa tidak perlu khawatir atau bingung dalam menghadapi perubahan peraturan terbaru. Paguyuban ini bersedia memberikan bimbingan dan dukungan kepada semua perangkat desa dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan-peraturan tersebut. Kolaborasi dan saling berbagi pengetahuan di antara para Sekdes diharapkan dapat mendorong kemajuan pengelolaan dana desa di seluruh Kecamatan Cipari.

Paguyuban Sekdes Kecamatan Cipari juga berkomitmen untuk mengadakan pelatihan dan pertemuan rutin guna meningkatkan pemahaman dan kapasitas para perangkat desa dalam mengelola dana desa. Mereka juga berencana untuk melakukan kunjungan studi banding ke desa-desa lain yang telah berhasil mengimplementasikan peraturan-peraturan terbaru dengan baik. Dengan cara ini, mereka berharap dapat mengidentifikasi praktik terbaik dan menerapkannya di desa-desa mereka.

Paguyuban Sekretaris Desa Cipari

Dalam rangka mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengelolaan dana desa, paguyuban ini juga berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti  Kecamatan Cipari selaku yang mempunyai Peran Binwas bagi Desa. Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan bermanfaat untuk pembangunan desa.

Sekdes di Kecamatan Cipari menyadari bahwa pengelolaan dana desa merupakan tanggung jawab besar yang membutuhkan keterampilan dan pengetahuan yang baik. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan diri dan bekerja sama dalam paguyuban ini guna mencapai tujuan yang lebih baik dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya kolaborasi dan semangat adaptabilitas, Paguyuban Sekdes Kecamatan Cipari berharap dapat menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi masyarakat di setiap desa.

Penulis Skamto99.http://cipari.desa.id

Bagikan Berita