Pilih Laman

Infografis PPKM berskala mikro sesuai inbup cilacap no 3 tahun 2021

Cipari, 9 Februari 2021 Sinergitas Pemerintah Desa Cipari, Polsek Cipari dan Kecamatan Cipari mewujudkan Cipari desa tangguh Covid-19. Senin, 9 februari 2021 dengan dihadiri Kapolsek Cipari AKP Sudarmaji, S.H, Kepala Desa Cipari H. Sumono, dan Kecamatan Cipari yang dihadiri Kasi Trantibmum Triana Febriana bertempat di Pendopo Desa Cipari Kecamatan Cipari melaksanakan Launching Kampung Siaga Candi.

Selaras dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0002350 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. guna memutus mata rantai penyebaran khususnya di Desa Cipari, perlu dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat seperti hajatan di tunda. tempat ibadah dibatasi maksimal 50%, rumah makan dapat beroperasi hanya mulai jam 07.00 s.d 21.00, tempat wisata jam 07.00 s.d 15.00.

Kapolsek Cipari, Kasi Trantibmum Kec. Cipari dan Relawan Covid-19 Desa Cipari

Penerapan pola 3 M yang sudah berjalan perlu mendapat komitmen dari semua elemen dan terutama budaya warga masyarakat agar desa cipari zero penularan covid-19, apalagi desa cipari memiliki fasilitas yang menjadi sentra berkumpul masyarakat seperti Pasar Cipari, Objek Wisata Banyupanas, Kompleks Pertokoan Modern. tanpa komitmen dari semua pihak maka akan semakin lama pandemi berlangsung. (11/2/21.KB)

Bagikan Berita