Pemerintah Resmi Menghapus IMB dan Mengenalkan PBG, Langkah-langkah Pengajuan Online
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam upaya penyederhanaan regulasi terkait pembangunan gedung dengan menghapus persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam rangka menerapkan perubahan ini, Pemerintah telah memperkenalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB. Penyederhanaan proses ini diharapkan akan mendorong percepatan pembangunan dan mengurangi birokrasi yang terkait dengan pembangunan gedung.
Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk membangun gedung. PBG menggantikan peran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam mengatur pembangunan gedung. Aturan terkait PBG ini ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Prosedur Pengajuan PBG secara Online
Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dilakukan secara online melalui platform yang telah disediakan oleh Pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk mengajukan PBG secara online:
Langkah 1: Membuat Akun Pemohon
1. Buka website resmi SIMBG (Sistem Informasi Persetujuan Bangunan Gedung) di simbg.pu.go.id.
2. Pada halaman utama SIMBG, klik opsi “Daftar” yang terletak di bagian atas halaman.
3. Pilih “Daftar sebagai Pemohon” dan lengkapi formulir pendaftaran dengan alamat email, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik “Kirim”.
4. Anda akan menerima informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dan diminta untuk memeriksa email Anda untuk verifikasi.
5. Buka email verifikasi yang diterima dan klik tautan “verifikasi” untuk mengaktifkan akun Anda.
6. Setelah mengklik tautan verifikasi, Anda akan diarahkan kembali ke halaman SIMBG untuk melengkapi data diri. Isi data diri yang diminta, termasuk Nama Lengkap, NIK, Alamat, Nomor HP, dan Email. Setelah selesai, klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Langkah 2: Log In Sebagai Pemohon
1. Kembali ke halaman utama SIMBG.
2. Klik opsi “Masuk” dan masukkan alamat email serta kata sandi yang telah terdaftar dan terverifikasi sebelumnya.
3. Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar, kemudian klik “Masuk”.
4. Jika Anda lupa kata sandi, Anda dapat mengklik opsi “Lupa Kata Sandi” untuk meresetnya.
Langkah 3: Mengajukan PBG
1. Setelah masuk ke akun Anda, cari opsi “Tambah” atau “Buat Permohonan Baru” di halaman SIMBG.
2. Pilih “Persetujuan Bangunan Gedung” sebagai jenis permohonan yang ingin Anda ajukan.
3. Pilih jenis bangunan yang akan Anda bangun sesuai dengan kategori yang disediakan dalam sistem.
4. Isi data teknis bangunan sesuai dengan jenis PBG yang Anda butuhkan. Contohnya, jika Anda mengajukan PBG untuk bangunan rumah tinggal, Anda perlu mengisi informasi seperti luas bangunan, nama bangunan, jumlah bangunan, tinggi bangunan, dan jumlah lantai bangunan.
5. Setelah mengisi data dengan lengkap dan benar, klik “Simpan”.
Langkah 4: Mengisi Data Pemilik dan Data Tanah
1. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data pemilik bangunan dan data tanah tempat bangunan akan dibangun. Isikan informasi seperti Nama Pemilik, Nomor Identitas, Alamat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, Nomor Telepon, dan Email.
2. Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat dan lengkap, lalu klik “Simpan”.
Langkah 5: Memasukkan Informasi Data Tanah
1. Pada tahap ini, Anda perlu memasukkan informasi tentang tanah tempat bangunan akan dibangun. Isi informasi seperti Jenis Dokumen Kepemilikan Tanah, Hak Kepemilikan Tanah, Tanggal Terbit Dokumen, Alamat Lokasi, dan lainnya sesuai dengan permintaan sistem.
2. Lampirkan file-data terkait kepemilikan tanah, seperti gambar batas tanah dan dokumen kepemilikan tanah.
3. Setelah data terisi dengan benar, klik “Simpan”.
Langkah 6: Melengkapi Data Teknis Bangunan
1. Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk melampirkan berbagai dokumen dan informasi teknis terkait bangunan, seperti gambar batas tanah, gambar dan informasi survei tanah, KTP atau KITAS, KRK (keterangan rencana kota), dan lainnya sesuai permintaan sistem.
2. Pastikan Anda melengkapi semua data dan dokumen yang dibutuhkan, lalu klik “Simpan”.
Setelah Anda berhasil mengikuti semua langkah di atas dan melengkapi semua informasi yang dibutuhkan, permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Anda akan diajukan. Proses verifikasi dan persetujuan akan dilakukan oleh pihak berwenang, dan Anda akan mendapatkan pemberitahuan tentang status permohonan Anda melalui akun SIMBG atau melalui kontak yang telah Anda berikan.
Dengan adanya sistem online ini, diharapkan proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi lebih efisien dan transparan, serta mendorong percepatan pembangunan yang lebih lancar.Akan tetapi ketika anda Bingung Bisa meminta informasi di DPMPTSP Kabupaten Cilacap Jl. Sutomo No.2 Cilacap Jawa Tengah Telp.0282-544197 Fax.0275-542909.
( skamto99 ) http://cipari.desa.id (https://dpmptsp.cilacapkab.go.id )