Pilih Laman

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Pemerintah Republik Indonesia memiliki peraturan yang mengatur tentang hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Peraturan ini, yang dikenal dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, memberikan pedoman tentang berapa lama pegawai ASN bekerja dan kapan instansi pemerintah beroperasi.

Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN

Hari kerja bagi instansi pemerintah, yang juga disebut sebagai hari operasional, adalah waktu di mana instansi pemerintah berfungsi untuk melayani kepentingan publik. Hari kerja pegawai ASN adalah hari ketika mereka menjalankan tugas kedinasan di instansi pemerintah.

Peraturan ini mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah berlangsung selama 5 hari dalam 1 minggu, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Pada hari-hari ini, instansi pemerintah beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN

Selain mengatur hari kerja, peraturan ini juga menetapkan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN. Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Ini berarti bahwa pegawai ASN diwajibkan untuk bekerja selama jumlah jam tersebut dalam waktu satu minggu.

Menggagas Masa Depan Desa

Namun, selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN disesuaikan. Mereka bekerja selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat. Ini adalah langkah yang diambil untuk memberikan kelonggaran kepada pegawai ASN yang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan.

Waktu Mulai Jam Kerja

Peraturan ini juga mengatur waktu mulai jam kerja. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat, kecuali selama bulan Ramadan di mana jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Pertimbangan Kinerja Pegawai

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini dapat dipertimbangkan sebagai kinerja yang baik. Dengan kata lain, jika seorang pegawai ASN bekerja lebih keras atau lebih lama dari yang diwajibkan, hal ini dapat menjadi faktor positif dalam penilaian kinerjanya.

Pengecualian

Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi beberapa kategori pegawai, yaitu Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai ASN yang bekerja di luar negeri di perwakilan Republik Indonesia. Mereka memiliki aturan kerja tersendiri yang tidak diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. Dengan demikian, diharapkan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan publik dapat terjaga, sambil memperhatikan aspek kesejahteraan pegawai ASN, terutama selama bulan Ramadan.

( Skamto99 ) http://cipari.desa.id  https://youtu.be/A1zRtMyK3-s?si=KHwCmnxsziZVdBOX

Bagikan Berita